Ruang Lingkup
Protokol ini mengatur tentang jenis data (data anonim, data gabungan, data pribadi, data sensitif), pengumpulan data, pengelolaan data (penggunaan, pengendalian, dan perlindungan data), Keamanan data (penyimpanan, kerahasiaan, dan retensi data), Pembaharuan data (input, tipe, dan struktur data), Analisis data (metode, pihak yang terlibat), Berbagi Data, Pelaporan, Mekanisme Keluhan, dan Perjanjian
1. Sensus populasi/penghitungan jumlah populasi suatu spesies;
2. Pendugaan populasi (misalnya pendugaan populasi diukur dengan parameter);
3. Kepadatan (termasuk densitas dari data yang dikonversi dari kamera trap);
4. Indeks (kelimpahan);
5. Pengukuran per unit usaha (misalnya tangkapan ikan per jaring per jam); Biomass (misalnya biomassa stok pemijahan);
6. Sampel (misalnya proporsi populasi dipantau secara teratur).
7. Keterwakilan/ Proxies (jumlah sarang, breeding pairs, tracks);
Database IBI tersusun atas data primer dan sekunder. Data primer dikumpulkan dari hasil penelitian atau ekspedisi ilmiah KOBI (lihat 3.2). Data sekunder berasal dari data yang sudah dipublikasikan, data pribadi, data anonim dan data gabungan.
Pengumpulan data penyusunan IBI, awalnya dilakukan melalui Program Merdeka Belajar
Kampus Merdeka (MBKM) Kurator Hayati. Mahasiswa peserta program MBKM secara
mandiri atau kelompok mengumpulkan data tentang biodiversitas di Indonesia. Data tersebut
berasal dari publikasi di jurnal ilmiah, laporan penelitian, skripsi, thesis dan disertasi. Sumber
referensinya adalah repository universitas dan lembaga penelitian, Indonesia Onesearch dan
database referensi online lainnya
Pengumpulan data bisa juga bersumber pada event dan kegiatan ilmiah, seperti seminar atau
konferensi ilmiah, penelitian atau ekspedisi ilmiah yang direncanakan bersama (anggota) KOBI
dengan Komite IBI-KOBI serta lembaga lainya. Mekanisme kerjasama ini bisa dilihat di
Lampiran
Pengumpulan data ini bersumber dari perseorangan atau lembaga yang secara sukarela
menyampaikan data hasil penelitiannya kepada pengelola database IBI. Mekanisme
penyampaian data diatur dalam Lampiran A tentang kontribusi data dan surat serah terima.