Landasan

Landasan Hukum

Landasan Hukum

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. UU No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  3. UU No. 05 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati
  4. UU No. 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to The Convention on Biological Diversity
  5. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  6. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  7. UU No. 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim
  8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah
  9. Permen LHK no. 18/MenLHK-II/2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian LHK
  10. Permen LHK no. 16/MenLHK/Setjen/Set.1/8/2020 tentang rencana strategis KLHK 2020-2024
  11. Permen LHK no 46. 2015 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi dan kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Wisata Alam
  12. IBSAP 2021– 2025 (draft 0.1 Global Biodiversity Framework)
  13. Peraturan Dirjen KSDAE P.10/KSDAE/SET/KSA.O/9/2016 mengenai pedoman pelaksanaan inventarisasi potensi KSA dan KPA
  14. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Nasional CTI-CFF Indonesia nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF) Indonesia Tahun 2018-2020
  15. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati