Landasan Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- UU No. 05 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati
- UU No. 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to The Convention on Biological Diversity
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- UU No. 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah
- Permen LHK no. 18/MenLHK-II/2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian LHK
- Permen LHK no. 16/MenLHK/Setjen/Set.1/8/2020 tentang rencana strategis KLHK 2020-2024
- Permen LHK no 46. 2015 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi dan kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Wisata Alam
- IBSAP 2021– 2025 (draft 0.1 Global Biodiversity Framework)
- Peraturan Dirjen KSDAE P.10/KSDAE/SET/KSA.O/9/2016 mengenai pedoman pelaksanaan inventarisasi potensi KSA dan KPA
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Nasional CTI-CFF Indonesia nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF) Indonesia Tahun 2018-2020
- Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati