Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM

Tentang Kami

Indeks Biodiversitas Indonesia (IBI) merupakan alat ukur untuk menggambarkan status keanekaragaman hayati sesuai dengan target pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan Indonesia. Alat ukur ini dihar\apkan bisa berkontribusi dalam mengukur pencapaian Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan-IBSAP dan target 14 dan 15 UN-SDGs di Indonesia. IBI disusun dengan acuan LivingPlanet Index (LPI), yang dikembangkan oleh WWF.

Tujuan Kami

Tujuan Indeks Biodiversitas Indonesia (IBI) adalah untuk menyediakan alat yang dapat digunakan untuk mengukur, memantau, dan mengevaluasi kondisi keanekaragaman hayati di Indonesia. IBI bertujuan untuk mendukung pelestarian lingkungan, perencanaan pembangunan berkelanjutan, serta pengelolaan sumber daya alam dengan mempertimbangkan kekayaan biodiversitas yang dimiliki oleh Indonesia.

Media Ilmiah

Media ilmiah bagi pemerhati keanekaragaman hayati untuk sharing pengetahuan, data dan analisis terkini status keanekaragaman hayati.

Mengukur Dampak Pembangunan

Mengukur dampak pembangunan berkelanjutan Indonesia khususnya pencapaian target 14 dan 15 dan pencapaian Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP).

Dasar Rekomendasi Bagi Pengambilan Keputusan

Menjadi dasar rekomendasi bagi pengambilan keputusan terhadap arah pembangunan keanekaragaman hayati Indonesia dan penyusunan sub-bab konservasi dalam RPJMN 2024-2028. Serta masukan dalam revisi RTRWN dan RTR Pulau.

Landasan Hukum

  1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. UU No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  3. UU No. 05 Tahun 1994 tentang Pengesahan Konvensi PBB mengenai Keanekaragaman Hayati
  4. UU No. 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to The Convention on Biological Diversity
  5. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  6. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  7. UU No. 17 Tahun 2004 tentang Pengesahan Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim
  8. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah
  9. Permen LHK no. 18/MenLHK-II/2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian LHK
  10. Permen LHK no. 16/MenLHK/Setjen/Set.1/8/2020 tentang rencana strategis KLHK 2020-2024
  11. Permen LHK no 46. 2015 tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi dan kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Wisata Alam
  12. IBSAP 2021– 2025 (draft 0.1 Global Biodiversity Framework)
  13. Peraturan Dirjen KSDAE P.10/KSDAE/SET/KSA.O/9/2016 mengenai pedoman pelaksanaan inventarisasi potensi KSA dan KPA
  14. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Nasional CTI-CFF Indonesia nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF) Indonesia Tahun 2018-2020
  15. Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Republik Indonesia nomor 26 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Kewenangan Ilmiah dalam Keanekaragaman Hayati

Prinsip Kami